MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar Penyuluhan Hukum tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahap IV di Kabupaten Minahasa, Rabu (27/8).
Dalam penyuluhan Tahap IV ini, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling menyampaikan materi tentang Pembentukan Posbankum dan Kadarkum, serta Penyuluhan Hukum berjudul Keadilan Restorative menuju Sistem Hukum yang Memulihkan. "Kami harap Bapak/Ibu para Kepala Desa/Lurah dapat membentuk Posbankum di wilayahnya serta membentuk Kelompok Kadarkum yang aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum (sosialisasi)," pesan Jhon.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Sam Ratulangi tersebut, Jhon turut menyampaikan tahapan yang akan dilalui paska pembentukan Kelompok Kadarkum. "Kelompok Kadarkum Desa/Kelurahan akan dilakukan pembinaan untuk selanjutnya menuju Desa/Kelurahan Binaan melalui Keputusan Bupati. Pembinaan terus dilakukan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum, Temu Sadar Hukum dan kegiatan lainnya hingga sampai menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Keputusan Gubernur," sambungnya.
Jhon juga menyampaikan mengenai Keadilan Restorative menuju Sistem Hukum yang Memulihkan, ia menekankan bahwa pentingnya peran Kepala Desa dalam penerapan Restorative Justice pada KUHP yang baru. Setelah penyampaian materi dari Penyuluh Hukum, kegiatan berlanjut ke tahapan pendampingan/asistensi Pembuatan SK Posbankum dan SK Kadarkum.