Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Dorong Daya Saing Produk Unggulan Sulawesi Utara

WhatsApp Image 2026 03 05 at 15.45.32

Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Dorong Daya Saing Produk Unggulan Sulawesi Utara

Minahasa Utara (05/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual untuk mendorong daya saing produk unggulan daerah dengan tema Optimalisasi Perlindungan Merek dan Merek Kolektif dalam Meningkatkan Daya Saing Produk. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel The Sentra, Kabupaten Minahasa Utara.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dan merek kolektif, sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi produk daerah serta memperkuat posisi pelaku usaha di pasar.

Sebelumnya, laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, khususnya UMKM dan kelompok usaha, mengenai pentingnya perlindungan merek serta pemanfaatan merek kolektif sebagai identitas bersama dalam meningkatkan daya saing produk.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan materi terkait pengembangan usaha dan perlindungan kekayaan intelektual. Kepala Bidang Fasilitasi Pengembangan Industri Kecil Menengah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, Leonard Liwoso, menjelaskan bahwa Sulawesi Utara memiliki potensi besar pada sektor industri pengolahan, perikanan, pertanian, serta ekonomi kreatif. Produk unggulan seperti kelapa dan turunannya, pala, cengkih, hasil perikanan, serta produk kerajinan memiliki peluang pasar yang luas baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun peningkatan daya saing memerlukan sinergi antara sektor industri dan perdagangan melalui peningkatan kualitas produk, standardisasi, branding, serta perlindungan kekayaan intelektual.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jahja Poltak Gultom, memaparkan strategi pemberdayaan UMKM agar lebih tangguh dan berdaya saing. Ia menjelaskan bahwa penguatan UMKM dapat dilakukan melalui akses pembiayaan, transformasi usaha informal ke formal, integrasi ekosistem digital, mentoring dan pendampingan usaha, serta penguatan kemitraan dalam rantai pasok industri dan orientasi ekspor. Selain itu, perlindungan usaha melalui aspek hukum juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan usaha UMKM.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Jefry Boy Balaati, turut menyampaikan materi mengenai pelindungan merek dan merek kolektif. Ia menjelaskan bahwa merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis seperti nama, logo, huruf, angka, atau kombinasi unsur lainnya yang berfungsi untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Merek juga menjadi identitas produk yang memberikan nilai tambah serta jaminan kualitas bagi konsumen.

Materi terkait strategi pengembangan branding kolektif dan pelindungan kekayaan intelektual disampaikan oleh Maryati Mar selaku Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang hadir mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa merek kolektif dapat dimanfaatkan oleh koperasi, komunitas, maupun kelompok usaha sebagai identitas bersama bagi produk yang memiliki karakteristik yang sama. Melalui merek kolektif, pelaku usaha dapat memperkuat reputasi produk, menekan biaya promosi, serta membuka peluang kerja sama dan pemasaran secara bersama-sama.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha, koperasi, dan kelompok usaha di Sulawesi Utara semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dan merek kolektif, sebagai upaya meningkatkan nilai tambah produk serta memperluas akses pasar. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu mendorong produk unggulan daerah agar lebih kompetitif di pasar nasional maupun global.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id