
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Penguatan Branding melalui Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Hotel Aston Manado pada Senin (13/04). Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha dan UKM se-Sulawesi Utara serta menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah daerah dan praktisi kekayaan intelektual.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Hendrik Pagiling. Disampaikan bahwa penguatan branding melalui kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya juga ditegaskan bahwa pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, telah menyediakan berbagai kemudahan layanan pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual. Di tingkat wilayah, Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara terus berkomitmen memberikan pendampingan, fasilitasi, serta edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Lebih lanjut, pemanfaatan merek kolektif turut menjadi perhatian utama. Merek kolektif dinilai sebagai instrumen strategis dalam memperkuat identitas bersama, khususnya bagi kelompok usaha, koperasi, dan komunitas ekonomi kreatif, sehingga mampu meningkatkan daya saing secara kolektif di pasar.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Warokka serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Ondang.
Adapun narasumber pada kegiatan ini terdiri dari, Penelaah Teknis Kebijakan Tim Kerja Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek DJKI, Maryati, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara, Yahya Gultom, Kepala Bidang FPIKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, Leonard Liwoso serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulut, Jefry Boy Balaati.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi branding, sekaligus mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal Sulawesi Utara.

