
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara secara resmi membuka Pelatihan Paralegal Tahap I Tahun 2026, Selasa (10/02). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus menyiapkan paralegal sebagai garda terdepan dalam pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Hal tersebut mencerminkan komitmen kuat Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, sehingga akses terhadap keadilan benar-benar dirasakan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam sistem bantuan hukum. Paralegal tidak hanya berfungsi sebagai mitra negara dalam memberikan informasi dan konsultasi hukum dasar, tetapi juga menjadi penghubung antara masyarakat dan sistem hukum formal.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menekankan pentingnya aspek pelaporan layanan Posbankum. Menurutnya, pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan Posbankum berjalan secara aktif, terpantau, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pelaporan layanan Posbankum diharapkan dapat dilakukan secara lebih masif, konsisten, dan tertib, agar seluruh aktivitas dapat terpantau dengan baik serta manfaat kehadirannya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Hendrik Pagiling.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (BPHN), Constantinus Kristomo, menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara mudah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Layanan yang diberikan meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, advokasi, serta mediasi, dengan kepala desa atau lurah berperan sebagai jurudamai. Apabila tidak tercapai kesepakatan, masyarakat akan diberikan layanan rujukan ke lembaga yang berwenang.

Keberadaan Posbankum dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa dan kelurahan di Provinsi Sulawesi Utara. Oleh karena itu, pelaksanaan pelatihan paralegal secara masif dan berkelanjutan menjadi langkah penting dalam memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, Kepala Bagian Hukum Kab/Kota di Sulawesi Utara serta Penyuluh Hukum Kantor Wilayah.

