
Manado (03/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara, masing-masing terkait Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto. Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi desa dengan kebijakan pembangunan daerah serta ketepatan waktu penetapan alokasi dana desa agar pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan optimal tanpa hambatan.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyampaikan sejumlah agenda strategis Kementerian Hukum yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026, antara lain Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum, pelatihan Paralegal terkait Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta mengharapkan dukungan dan sinergi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Tim harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara terdiri atas para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Harmonisasi IV dimpimpin Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Raywaya Lasut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Jossy Kawengian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Fredrik Tulengkey, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Utara.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan bahwa kedua Ranperbup tersebut memiliki urgensi tinggi sebagai dasar hukum bagi 125 desa dalam menyusun APBDes Tahun Anggaran 2026 secara akuntabel, sekaligus menjamin pembagian ADD yang adil dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim harmonisasi menekankan bahwa penyusunan kedua Ranperbup wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaannya, serta menyesuaikan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk komitmen bersama atas telah dilaksanakannya koordinasi substansi dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan.


