
MANADO (3/2) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara turut hadir dalam evaluasi terhadap penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perubahan pola kerja tersebut selaras dengan peningkatan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Hadir dalam agenda evaluasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Hendrik Pagiling, yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Denny Porajow, beserta tim kepegawaian. Evaluasi ini mencakup tiga instansi krusial, yakni Kantor Wilayah, Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Balai Pelatihan Hukum.


Penerapan pola kerja fleksibel bukan sekadar tentang bekerja dari mana saja, melainkan sebuah strategi transformasi birokrasi. Evaluasi ini bertujuan mengukur sejauh mana efektivitas kerja pegawai tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara konvensional.


Denny Porajow menekankan bahwa kedisiplinan dan capaian target kinerja menjadi indikator utama dalam penilaian ini. "Pola kerja fleksibel menuntut integritas tinggi. Kami ingin memastikan setiap tugas tetap tuntas dengan standar kualitas yang sama, atau bahkan lebih baik," ujarnya.

