
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Lieta Ondang melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Kekayaan Intelektual pada Selasa (3/2).
Dalam kegiatan yang berlangsung dii Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis dalam rangka penguatan pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah. Salah satu fokus utama adalah rencana pelaksanaan sosialisasi Kekayaan Intelektual pada bulan Februari 2026 yang akan menitikberatkan pada pemberdayaan layanan paten di perguruan tinggi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya paten, mendorong pemanfaatan hasil riset, serta meningkatkan jumlah permohonan paten.

Selain itu, rapat tersebut juga membahas koordinasi penyusunan draft Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelindungan dan penguatan pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah. MoU ini dirancang sebagai dasar kerja sama antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam meningkatkan akses, kualitas layanan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Agenda lainnya adalah pembahasan pemenuhan data dukung rencana aksi Bidang Kekayaan Intelektual di lingkungan Kantor Wilayah. Hal ini menjadi bagian penting dalam penguatan perencanaan dan pelaksanaan program kerja agar selaras dengan target dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan mematangkan persiapan pelaksanaan sosialisasi KI di perguruan tinggi sesuai jadwal yang direncanakan, melanjutkan penyusunan dan pembahasan draft MoU hingga tahap finalisasi sesuai ketentuan yang berlaku, serta memperkuat koordinasi internal guna memastikan kesiapan data dukung dan keselarasan pelaksanaan rencana aksi di lingkungan Kantor Wilayah.

