
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah Tahun 2026 dengan tema “Upaya Percepatan Pelaksanaan Harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara”, Rabu (04/02), bertempat di Aula Sam Ratulangi. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, instansi terkait, serta para perancang peraturan perundang-undangan.

Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto. Dalam sambutannya, Hendrik Pagiling menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara serta Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota atas komitmen dan partisipasi aktif dalam pemanfaatan Aplikasi e-Harmonisasi untuk pengajuan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Kakanwil Hendrik Pagiling mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan pada awal Mei 2025, Aplikasi e-Harmonisasi telah digunakan sebanyak 552 kali dalam proses harmonisasi. Capaian tersebut mencerminkan sinergi dan koordinasi yang solid antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan seluruh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Utara.

“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menyempurnakan dan mengoptimalkan pelaksanaan harmonisasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyeragamkan serta meningkatkan efektivitas proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Hendrik Pagiling.

Lebih lanjut disampaikan bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan tersebut menjadi dasar dan pedoman utama dalam pelaksanaan harmonisasi di daerah, sehingga upaya percepatan harmonisasi perlu dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi forum strategis untuk membahas berbagai tantangan sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret dalam percepatan pelaksanaan harmonisasi, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat yang membutuhkan regulasi daerah dapat segera memperoleh produk hukum yang berkualitas.

Kegiatan ini menghadirkan Kasubid Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Reni Oktri, sebagai narasumber, dengan peserta yang terdiri dari instansi terkait dan para perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.


