Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Ranperbup TPP ASN, Kemenkum Sulut Dukung Pemkab Sitaro

 

WhatsApp Image 2026 02 03 at 13.59.30

Manado (03/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Rapat harmonisasi tersebut dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto. Dalam sambutannya, Apri Listiyanto menyampaikan sejumlah agenda sinkronisasi kebijakan Kementerian Hukum yang akan dilaksanakan pada tahun ini, di antaranya Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum serta pelatihan Paralegal yang berkaitan dengan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergitas dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.

WhatsApp Image 2026 02 03 at 13.59.29 2

Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur bersama anggota Tim Harmonisasi III. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Novia Tamaka.

WhatsApp Image 2026 02 03 at 13.59.29 1

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Novia Tamaka menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut atas catatan dan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ranperbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN ini diharapkan dapat disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.

WhatsApp Image 2026 02 03 at 13.59.28

Pada sesi pembahasan, Ketua Tim Harmonisasi III Kevin Karwur menyampaikan bahwa diperlukan penyesuaian terhadap draf Rancangan Peraturan Kepala Daerah dimaksud. Penyesuaian tersebut harus memedomani kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa dokumen pelaksanaan anggaran merupakan kewenangan delegatif kepala daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

WhatsApp Image 2026 02 03 at 13.59.29

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

WhatsApp Image 2026 02 03 at 13.59.37

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id