
Manado (03/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto. Dalam sambutannya, Apri Listiyanto menyampaikan sejumlah agenda sinkronisasi kebijakan Kementerian Hukum yang akan dilaksanakan pada tahun ini, di antaranya Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum serta pelatihan Paralegal yang berkaitan dengan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergitas dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.

Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur bersama anggota Tim Harmonisasi III. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Novia Tamaka.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Novia Tamaka menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut atas catatan dan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ranperbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN ini diharapkan dapat disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.

Pada sesi pembahasan, Ketua Tim Harmonisasi III Kevin Karwur menyampaikan bahwa diperlukan penyesuaian terhadap draf Rancangan Peraturan Kepala Daerah dimaksud. Penyesuaian tersebut harus memedomani kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa dokumen pelaksanaan anggaran merupakan kewenangan delegatif kepala daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.


