MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Divisi PPPH) melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (17/6).
Kepala Kantor Wilayah, Kurniaman Telaumbanua didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Sinta Koloay menerima langsung pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Argo Vinsensius Sumaiku, Asisten Administrasi Umum Hardiman Pasambuna bersama jajaran.
Dalam pelaksanaan harmonisasi, Kadiv PPPH bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengingatkan Pemda Boltim untuk wajib mengikuti catatan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dengan tetap memperhatikan ketentuan penyusunan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Setelah pelaksanaan rapat harmonisasi, Kakanwil Kurniaman mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang secara proaktif menyukseskan program Pemerintah terkait Koperasi Desa Merah Putih. Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang telah terjalin selama ini.