Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum dari 5 (lima) Daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (26/06).
Adapun 5 Daerah tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Bitung serta Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang dan Biaro (Sitaro).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay membuka jalannya kegiatan tersebut. "Harmonisasi dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan daerah atau peraturan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi," ujarnya dalam sambutan.
Selanjutnya masing-masing Kabupaten/Kota membahas Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulut.
Terdapat 10 (sepuluh) Rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahasa yakni, Ranperbup Kabupaten Kepualauan Talaud tentang Perubahan RKPD Tahun 2025; Ranperda Kota Manado tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperwako Kota Manado tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; Ranperda Kabupaten Boltim tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024; Ranperbup Kabupaten Boltim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; Ranperda Kabupaten Kepulauan Sitaro tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024; Ranperbup Kabupaten Kepulauan Sitaro tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; Ranperda Kota Bitung tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024; Ranperwako Kota Bitung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Ranperwako Kota Bitung tentang Perubahan RKPD