
Manado (12/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Tomohon tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulut dalam memastikan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, yang sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Apri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun regulasi yang responsif dan akuntabel. Ia juga menyampaikan agenda strategis Kementerian Hukum terkait optimalisasi peran peserta Pelatihan Paralegal agar mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, serta kembali mendorong Pemerintah Kota Tomohon untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap potensi kreatif daerah.
Tim harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terdiri atas para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Harmonisasi. Sementara itu, Pemerintah Kota Tomohon dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Oktavianus D. S. Mandagi, beserta jajaran, didampingi Kepala Bagian Hukum Kota Tomohon, Berni Mambu, bersama perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa penyusunan rancangan perubahan penjabaran APBD ini memiliki urgensi tinggi, khususnya untuk mengakomodasi pergeseran anggaran yang bersifat mendesak. Pergeseran tersebut diperlukan guna memenuhi kewajiban Pemerintah Kota Tomohon dalam pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Tim Harmonisasi memberikan sejumlah catatan dan masukan, antara lain menekankan bahwa setiap perubahan penjabaran APBD wajib berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Selain itu, teknik penyusunan rancangan juga harus tetap mengacu pada ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara daring sebagai bentuk kesepakatan bersama atas penyempurnaan rancangan Peraturan Wali Kota Tomohon tersebut, sekaligus menandai selesainya proses harmonisasi secara resmi.

