

MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui partisipasi dalam Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Selasa (24/2) ini diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi jajaran Kantor Wilayah dalam mengukur performa layanan sepanjang tahun anggaran 2026.


Dalam paparannya, Tim BSK Hukum menegaskan bahwa pelaksanaan survei SPAK, SPKP, dan SKM bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen krusial untuk mengevaluasi mutu pelayanan secara real-time. Data yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi kompas bagi organisasi untuk mengidentifikasi kelemahan layanan secara cepat dan mendorong perbaikan yang berkelanjutan.
"Pelaksanaan survei ini menjadi landasan bagi kita untuk memastikan bahwa masyarakat menerima layanan yang bersih dari korupsi dan memiliki standar kualitas yang tinggi," ungkap perwakilan BSK Hukum dalam pertemuan tersebut.

Beberapa poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut meliputi: Pembentukan Tim Pengelola (Setiap unit kerja diwajibkan segera membentuk tim pengelola survei yang kompeten), Admin Aplikasi 3AS (Penunjukan admin aplikasi 3AS menjadi prioritas untuk memastikan kelancaran input data) hingga Target Responden (Memastikan jumlah responden yang representatif sesuai dengan basis data penerima layanan guna menjaga validitas data).
Selain itu, mekanisme pelaporan juga diperketat. Hasil survei wajib dilaporkan secara berkala setiap triwulan melalui aplikasi 3AS dan sistem persuratan SISUMAKER, dengan batas waktu unggah paling lambat tanggal 7 pada bulan pertama setelah triwulan berakhir.


Tahun 2026 juga akan difokuskan pada On-going Evaluation yang berlangsung pada periode Januari hingga Juni. Evaluasi ini mencakup pengumpulan data primer melalui Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara, serta pengisian Lembar Kertas Kerja Evaluasi Berjalan (LKKEB). Langkah ini diambil untuk menjamin keselarasan antara input, proses, dan output layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menyikapi arahan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara menyatakan siap menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi internal terkait pembentukan tim pengelola dan pendaftaran akses admin. Pemantauan rutin akan dilakukan untuk menjaga kepatuhan pengisian survei, yang nantinya akan berdampak langsung pada penilaian Zona Integritas (ZI) serta Indeks Reformasi Birokrasi di wilayah Sulawesi Utara.



