Kamis, 27 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bolaang Mongondow Timur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Sinta Koloay, bersama Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rahman Hulalata, menyampaikan pentingnya penelaahan serta pencermatan mendalam sebelum rancangan ini disetujui. Hal ini bertujuan agar aturan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat memberikan saran dan koreksi demi optimalisasi penganggaran bagi Sangadi dan perangkat desa di daerah tersebut.
Ketua Tim Harmonisasi, Perancang Ahli Madya Raywaya Lasut, memimpin pembahasan teknis mengenai rencana peraturan tersebut. Setelah melalui proses diskusi dan evaluasi, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara. Surat Selesai Harmonisasi akan diterbitkan setelah rancangan rancangan diperbaiki dan diunggah ke dalam aplikasi Harmonjo.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Perbup Rancangan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian dana desa dan mendukung efektivitas pemerintahan desa di Bolaang Mongondow Timur.