
TOMOHON - Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Tomohon menggelar Pemeriksaan Protokol Berkala terhadap seluruh Notaris di wilayah Kota Tomohon selama dua hari, yaitu pada tanggal 3 hingga 4 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mengamanatkan bahwa MPD memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan protokol notaris secara berkala satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pelaksanaan pemeriksaan ini merupakan wujud tanggung jawab MPD sebagai lembaga yang berwenang dan berkewajiban mengawasi pelaksanaan jabatan notaris. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun pelanggaran kode etik, serta memastikan terjaganya kehormatan dan martabat jabatan notaris.

Setelah kegiatan pemeriksaan selesai, pada tanggal 4 November 2025 dilanjutkan dengan Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Berkala Notaris Kota Tomohon. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Notaris di wilayah Kota Tomohon bersama anggota MPD Kota Tomohon. Dalam rapat tersebut dibahas temuan hasil pemeriksaan serta rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan jabatan notaris di Kota Tomohon.

Ketua MPD Notaris Kota Tomohon, Rejeki Putra Ginting, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Notaris di Kota Tomohon karena sepanjang tahun 2025 tidak terdapat laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke MPD. "Kami mengapresiasi kinerja Bapak Ibu notaris. Hal ini menunjukkan bahwa para notaris telah menjalankan pelayanan dengan baik, profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan jabatannya," ungkap Rejeki.

Selanjutnya, hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan pemeriksaan protokol berkala ini akan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) sebagai bahan evaluasi dan dasar peningkatan pelaksanaan pengawasan pada periode berikutnya.


