
MITRA – Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Minahasa menggelar serah terima Protokol Notaris almarhumah Jansje Fernie Raintung kepada Notaris Raden Ludgerus Yonaja Presa yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Rabu (18/02).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Notaris Raden Baramon, Kabupaten Minahasa Tenggara, ini merupakan pelaksanaan kewajiban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Serah terima protokol dilakukan sebagai bentuk penataan dan pengamanan dokumen negara berupa minuta akta dan dokumen pendukung lainnya milik notaris yang telah meninggal dunia. Proses ini dihadiri langsung oleh ahli waris almarhumah, Robert Rudy Roring selaku suami, serta disaksikan oleh unsur anggota MPD Minahasa, Natalia Margaret Rumagit, unsur staf notaris penerima protokol, staf dari pihak ahli waris, dan didampingi Sekretariat MPD Minahasa.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dokumen yang meliputi produk akta notaril, buku repertorium, serta kelengkapan administrasi lainnya. Seluruh dokumen dituangkan dalam berita acara serah terima dan ditandatangani oleh para pihak serta saksi yang hadir. Selain itu, cap notaris almarhumah juga telah diserahkan kepada Sekretariat MPD Minahasa untuk diamankan sesuai prosedur.



Pelaksanaan serah terima ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 62 dan 63, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pengelolaan protokol notaris.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap almarhumah sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, MPD Minahasa akan terus melakukan pengawasan terhadap protokol yang telah diserahkan guna menjamin keamanan, keutuhan, dan ketersediaan dokumen apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh para pihak yang berkepentingan.


