

Manado (16/04) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual yang bertempat di Hotel Amaris, Manado. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong perlindungan terhadap karya dan inovasi melalui sistem kekayaan intelektual.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran penting tidak hanya sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
“Kekayaan intelektual bukan hanya tentang perlindungan hukum semata, tetapi juga tentang bagaimana kita menghargai karya, menjaga identitas daerah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang tepat. Kami berharap dari kegiatan ini akan lahir lebih banyak permohonan kekayaan intelektual dari Sulawesi Utara, baik dalam bentuk Hak Cipta, Merek, maupun Indikasi Geografis,” ujar Hendrik Pagiling.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, yang bersama jajaran turut mendukung pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur strategis, antara lain Dinas Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kota Manado, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Utara, Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Minahasa Utara, serta diikuti oleh pelaku UMKM dan komunitas seni.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan kekayaan intelektual. Sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dengan masyarakat sebagai pelaku utama menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber kompeten di bidang kekayaan intelektual, yakni Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Jefry Boy Balaati, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Setiawaty Pontoh dan Ridel Tumbel, yang memberikan pemaparan teknis terkait prosedur, manfaat, serta strategi perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pendampingan langsung pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberikan kemudahan akses layanan kekayaan intelektual.



