
Manado (16/04) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, menyerahkan secara langsung Sertifikat Merek dan Surat Pencatatan Ciptaan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, diserahkan Sertifikat Merek kepada pemilik merek “LGND”, serta Surat Pencatatan Ciptaan atas karya tulis (tesis) yang telah resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Hendrik Pagiling menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hasil karya dan inovasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing, khususnya bagi pelaku usaha dan akademisi di Sulawesi Utara.
“Dengan adanya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan, diharapkan para pemilik karya semakin percaya diri untuk mengembangkan usahanya dan terus berinovasi,” ujar Hendrik.
Sementara itu, Marsono menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelaku UMKM hingga akademisi, untuk aktif mendaftarkan karya dan merek mereka.
“Layanan kekayaan intelektual kini semakin mudah diakses. Kami siap memberikan pendampingan agar setiap karya anak bangsa mendapatkan perlindungan yang layak,” jelas Marsono.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk segera mendaftarkan merek dan mencatatkan ciptaannya, sehingga mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi sekaligus perlindungan hukum yang kuat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sulut dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di daerah.


