
Manado (12/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, yang sekaligus membuka secara resmi jalannya kegiatan. Dalam arahannya, Apri menekankan pentingnya optimalisasi peran peserta Pelatihan Paralegal sebagai upaya penguatan akses bantuan hukum di tengah masyarakat. Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk segera menyusun Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam melindungi aset dan potensi daerah.
Pelaksanaan harmonisasi ini melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang tergabung dalam Tim Harmonisasi. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan hadir secara daring Asisten Administrasi Umum Wahyudin Kadullah beserta jajaran, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Lasya Lastri Mamonto, bersama perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki urgensi untuk menyesuaikan alokasi belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan prioritas pembangunan daerah.
Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan teknis agar setiap pergeseran anggaran dalam rancangan peraturan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta secara formal mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat harmonisasi berlangsung secara konstruktif dan interaktif, serta ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara elektronik sebagai wujud komitmen bersama dalam penyempurnaan rancangan peraturan guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang tertib dan akuntabel.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
Menuju APBD yang Akuntabel, Ranperbup Penjabaran APBD Bolsel 2026 Diharmonisasi
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI UTARA |
||||||
| Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112 | ||
| 0431-870359 / +62851 7971 4300 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsulut@kemenkumham.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwilsulut@kemenkumham.go.id |

