
MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono dan pegawai Bidang Kekayaan Intelektual, menghadiri Seminar Nasional dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam memperkuat ekosistem inovasi industri pangan melalui pendaftaran merek kolektif produk koperasi merah putih untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pada Selasa (14/10).

Kegiatan yang diikuti secara daring ini, digelar terpusat dari Graha Pengayoman Kemenkum RI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dukungan konkret yang bertumpu pada kekuatan produksi dlm negeri. "Giat ini merupakan akselerasj produk KDMP melalui pendaftaran KI khususnya merek kolektif dan merupakan skema dalam memperluas jangkauan produk koperasi," tambahnya.
Selain itu, Razilu juga menyampaikan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai rangkaian kegiatan ini dilakukan untuk mengoptimalkan fasilitasi dan pelindungan KI dalam rangka memperkuat daya saing produk koperasi di Indonesia.

Menteri koperasi, Ferry Juliantono yang memberikan sambutan menyampaikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program unggulan. "Karena koperasi adalah sesungguhnya implementasi Pasal 33 UUD 1945. "Kami di Kemenkop mengejar ketertinggalan, mengupayakan Badan Usaha koperasi bisa bersaing dengan produk swasta. Nantinya setelah KDMP, Kementerian Koperasi akan memikirkan hub atau agregator, atau koperaasi sekunder yang akan memasarkan ke pasar-pasar domestik. Kita akan bersinergi untuk meningkatkan nilai tambah. KDMP diharapkan menjadi ekosistem koperasi, dari hulu ke hilir, dari pengolahan, hingga distribusi pemasaran," beber Ferry.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh warga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sesuai dengan visi besar Presiden RI.

“Kami mengharap fasilitasi ini menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI, sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan daya saing produk koperasi di pasar nasional. Dengan merek kolektif, koperasi memiliki nama besar yang terpercaya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi gerakan nasional. "Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari kita jadikan KI sebagai motor penggerak untuk mewujudkan ekosistem inovasi industri pangan yag tangguh dan berdaya saing,” pungkas Supratman.


