Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mewakili Pemerintah Indonesia, berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, usai menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam pertemuan kali ini, Menkum dan perwakilan AKSI membahas terkait rencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menkum menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan sistem perizinan langsung.
“Masukan dari AKSI sangat baik, semua kami tampung. Tapi yang paling penting, kita harus menciptakan sebuah ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) yang dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat yang lain,” terang Supratman di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Kamis (27/02/2025).
“Oleh karena itu, sekali lagi semua pemangku kepentingan dalam ekosistem musik harus mendapatkan kepastian jaminan hak yang melekat pada ciptaan soal KI tadi,” tambah Supratman.
Lebih lanjut Menkum menjelaskan, mengapa hak cipta harus diatur secara ketat, karena ada manfaat ekonominya, ada nilai ekonomisnya.
“Hak cipta harus dilindungi oleh kita semua, termasuk di kalangan industri musik, baik itu pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara, EO, termasuk masyarakat secara menyeluruh,” ujar Supratman.
Selanjutnya Menkum menjelaskan, bahwa saat ini RUU Hak Cipta masih dalam pembahasan di parlemen.
“Kami (Pemerintah Indonesia) menunggu, mudah-mudah tidak lama draf Rancangan UU (RUU) (Hak Cipta)-nya bisa diselesaikan di parlemen, kemudian pemerintah akan mengambil sikap,” terang Supratman.
Di akhir keterangan persnya, Menkum mengucapkan terima kasih, dan meminta AKSI dan masyarakat untuk percaya terhadap pemerintah dalam menyusun RUU Hak Cipta.
“Terima kasih kepada Mas Piyu dan teman-teman semua atas perhatiannya. Yakinlah dan percaya, bahwa pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi terkait UU Hak Cipta, yang nantinya akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem musik di Indonesia,” tandas Supratman.
Sementara itu, Ketua Umum AKSI, Piyu Padi mengatakan, bahwa gagal menyampaikan keluhan insan pencipta lagu kepada Menkum.
“Banyak senior kami pencipta lagu yang hidupnya tidak sejahtera, belum banyak yang mendapatkan haknya, mendapatkan manfaat dari pertunjukan musik/konser,” kata Piyu.
Menurut Piyu, Perlindungan Hak Cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disetujuinya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.
“Sehingga terjadi miss lead, dan dalam proses implementasi sebuah event/konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu.
Piyu berharap, RUU Hak Cipta ini nantinya dapat menyejahterakan pencipta lagu, dengan mendapatkan haknya dalam penyelenggaraan konser musik.
“AKSI tetap akan memperjuangkan hal itu, dan Pak Menteri memberikan respon yang positif, Pemerintah berkomitmen untuk melakukan banyak perubahan, mudah-mudahan draf RUU Hak Cipta segera diberikan kepada pemerintah, dan kita bisa tahu bagian-bagian mana yang bisa kita tafsirkan lebih benar lagi,” tutur Piyu.
Nantinya kami akan ikut menyampaikan ke Pak Menteri, tolong dong Pak bagian ini diperbaiki. Harapannya semua pencipta lagu sejahtera, semua mendapatkan haknya, masyarakat juga tidak mendengar lagi kisruh terkait musik. Semuanya damai, punya porsi yang sama, dan Indonesia diakui dunia sebagai negara yang menghargai hak cipta,” lanjut Piyu.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKSI, Badai eks Kerispatih, mengatakan, dari sisi pencipta lagu, ada banyak ketimpangan dan perbedaan dalam UU Hak Cipta.
“Kami ingin segera ada perubahan. Agar kami mendapatkan hak-hak kami secara wajar. Pak Menteri setuju, support, tanpa melupakan pihak lain yang terlibat,” ujar Badai.