Manado (27/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi Enam Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata. Acara yang berlangsung daring ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Koloay beserta jajaran pejabat fungsional analis hukum.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan laporan terkait teknis pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan rekomendasi secara regulatif maupun non-regulatif guna memastikan efektivitas dan relevansi peraturan daerah dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen dalam sambutannya menyampaikan bahwa fasilitasi dari pimpinan tinggi di daerah sangat penting dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah. Ia juga menegaskan bahwa evaluasi ini bukan untuk mengoreksi hasil kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, melainkan untuk mengkaji efektivitas peraturan daerah dalam menjawab kebutuhan hukum di wilayah masing-masing.
Setelah sesi pemaparan materi, peserta mengikuti sesi Breakroom yang fokus pada pendalaman Pedoman Analisis dan Evaluasi Enam Dimensi serta implementasi Aplikasi Evadata. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, di mana berbagai tantangan dan solusi dalam penerapan analisis hukum dibahas secara mendalam.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para analis hukum dan pemangku kebijakan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya demi terciptanya regulasi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.