
MANADO - Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Manado melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Oktober sampai dengan 13 November 2025.

Hal ini dilakukan dalam memenuhi ketentuan pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2021, Majelis Pengawas Notaris wajib melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris 1 (satu) kali dalam setahun atau setiap waktu yang dianggap perlu maka kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Majelis Pengawas Notaris terhadap pelaksanaan jabatan notaris sebagai pejabat publik sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi dan pelanggaran kode etik notaris.

Anggota Majelis dibagi dalam 3 Tim yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Akademisi dan Notaris, dan pemeriksaan berkala ini dilakukan dalam rangka monitoring penyelenggaraan tugas dan kewenangan Notaris dalam memberikan pelayanan jasa diantaranya pemeriksaan protokol Notaris, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi/pembukuan layanan. keadaan penyimpanan arsip atau dokumen, ketersediaan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan sampai pada uji petik terhadap akta yang telah dibuat oleh notaris.




