
MINAHASA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono melakukan koordinasi inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Minahasa, pada Rabu (24/12).
Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan pengakuan negara terhadap kekayaan budaya daerah. Kadiv Yankum melakukan kunjungan langsung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa dan diterima oleh Kepala Bidang Kebudayaan.

Marsono, bersama tim bidang Kekayaan Intelektual melakukan diskusi dan inventarisasi terhadap berbagai potensi kebudayaan yang dimiliki Kabupaten Minahasa untuk didorong pencatatannya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan melindungi kebudayaan daerah yang hingga kini belum tercatat secara resmi, sekaligus mencegah potensi klaim oleh pihak lain terhadap ekspresi budaya tradisional masyarakat Minahasa. "Perlindungan KIK itu penting dalam menjaga identitas budaya serta mendukung pelestarian budaya secara berkelanjutan," ucap Marsono.

Dari hasil inventarisasi, teridentifikasi dua potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dapat ditindaklanjuti untuk proses pencatatan, yakni Tari Jaton dan Musik Bia. Kedua potensi tersebut merupakan ekspresi budaya tradisional masyarakat Minahasa yang masih dilestarikan dan memiliki nilai historis serta kearifan lokal yang tinggi.

Selain kegiatan inventarisasi, dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang telah berhasil dicatatkan pada Kementerian Hukum, yaitu Pengetahuan Tradisional Gerabah Pulutan dan Ekspresi Budaya Tradisional Musik Bambu Minahasa. Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi serta mengakui kekayaan budaya lokal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam upaya inventarisasi, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai aset budaya daerah yang bernilai.


