
MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha lokal. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Hendrik Pagiling, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang, menyerahkan secara resmi Sertifikat Merek "Goodspeed" kepada pemiliknya, Fahrul Islam, Senin (2/2).
Penyerahan sertifikat ini merupakan babak baru bagi merek "Goodspeed" dalam kancah bisnis, di mana hak eksklusif atas penggunaan nama tersebut kini telah resmi tercatat dan dilindungi oleh negara selama 10 tahun ke depan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam kesempatan tersebut, Lieta Ondang menekankan bahwa merek bukan sekadar identitas atau nama usaha, melainkan aset ekonomi yang sangat berharga. Dengan kepemilikan sertifikat resmi, pemilik merek memiliki kekuatan hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan nama atau logo yang memiliki persamaan pada pokoknya.
"Sertifikat ini adalah bentuk kepastian hukum. Kami berharap Bapak Fahrul Islam dapat mengembangkan merek 'Goodspeed' dengan tenang, karena hak atas merek ini telah terlindungi secara hukum hingga satu dekade mendatang dan dapat diperpanjang," ujar Lieta.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi momentum penting bagi masyarakat Sulawesi Utara untuk lebih memahami pentingnya pendaftaran merek sejak dini. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, kesadaran hukum terkait kekayaan intelektual menjadi fondasi utama bagi kemajuan sebuah usaha.

