

RATAHAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus berkomitmen memayungi kekayaan intelektual komunal di daerah. Pada Selasa (10/2), Tim Bidang Kekayaan Intelektual melakukan jemput bola dengan menyambangi Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) guna menginventarisasi potensi Indikasi Geografis (IG) unggulan, yakni Pisang Roa dan Gula Aren.

Dipimpin oleh Ahli Madya Kekayaan Intelektual, Jefry Boy Balaati, bersama Analis Ahli Muda, Setiawaty Pontoh, tim mengawali koordinasi di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Venly Monigir, dan Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Novry Rompas.

Dalam diskusi tersebut, Pisang Roa (Musa acuminata sp.) mencuat sebagai varietas lokal yang menjadi ikon kuliner Sulawesi Utara. Keunikan pisang ini terletak pada cara konsumsinya; berbeda dengan pisang pada umumnya, Pisang Roa justru lebih nikmat diolah saat mentah atau setengah matang.
Meskipun saat ini belum menjadi komoditas bisnis skala besar, potensi perlindungan hukumnya dinilai sangat tinggi. Kepala Dinas Pertanian menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk menindaklanjuti langkah budidaya dan perlindungan hukum bagi varietas khas ini.

Perjalanan tim berlanjut ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Minahasa Tenggara untuk membahas potensi Gula Aren. Kepala Disperindag, Audy Rondo, menyambut baik inisiatif Kemenkumham yang melirik Gula Aren asal Ratahan Timur sebagai salah satu yang terbaik.


