
Tutuyan (06/02) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut) Hendrik Pagiling yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Ondang menyerahkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) rezim Ekspresi Budaya Tradisional berupa Tarian Kabela kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Hendra Tangel sebagai perwakilan pemerintah daerah.

Penyerahan sertifikat KIK ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum Sulut dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah agar tetap lestari, diakui secara resmi, serta terhindar dari klaim pihak lain. Tarian Kabela sebagai ekspresi budaya tradisional masyarakat Bolaang Mongondow Timur memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi, sehingga perlu dilindungi secara hukum.

Kakanwil Kemenkum Sulut menyampaikan bahwa pencatatan KIK diharapkan dapat mendorong pelestarian budaya daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal sebagai aset bangsa.



“Melalui penyerahan KIK ini, kami berharap Tarian Kabela dapat terlindungi secara hukum, terus dilestarikan, dan menjadi identitas budaya yang membanggakan bagi masyarakat Bolaang Mongondow Timur,” ujar Kakanwil.


