Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Sulut dengan Poltekkes Kemenkes Manado yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual serta Launching Sentra Kekayaan Intelektual pada Kamis (16/04). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Dalam sambutannya, Hendrik Pagiling menyampaikan apresiasi atas inisiatif Poltekkes Kemenkes Manado dalam membentuk Sentra Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam ekosistem kekayaan intelektual, khususnya dalam mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara hasil penelitian dengan pemanfaatannya sebagai kekayaan intelektual yang terlindungi dan bernilai ekonomi. Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan yang harus dijawab melalui penguatan sistem dan kolaborasi antar pihak.
“Perguruan tinggi harus mampu mengelola hasil riset agar tidak hanya berhenti sebagai karya ilmiah, tetapi dapat dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal,” ujar Hendrik.
Ia juga menjelaskan bahwa Sentra Kekayaan Intelektual harus berperan sebagai pusat pengelolaan inovasi di perguruan tinggi. Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan mampu mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual, mendampingi pengajuan hak cipta dan merek, mengelola portofolio, serta mendorong hilirisasi hasil riset.
Lebih lanjut, Hendrik mendorong Poltekkes Kemenkes Manado untuk segera melengkapi aspek kelembagaan, antara lain penetapan resmi melalui surat keputusan pimpinan, pelaporan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta penyediaan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan layanan kekayaan intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, lanjutnya, berkomitmen memberikan dukungan melalui pendampingan teknis, fasilitasi layanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual dari perguruan tinggi.
Hendrik Pagiling berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi berlanjut pada implementasi yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Sentra Kekayaan Intelektual Poltekkes Kemenkes Manado dapat menjadi motor penggerak dalam mendorong inovasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta berkontribusi pada pembangunan nasional.

