Manado (15/1) – Sebuah langkah strategis untuk memperkuat Tata Kelola Hukum Daerah telah dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Acara yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Wilayah ini menandai kerja sama dalam pembentukan produk hukum daerah, yang bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi ini. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dukungan Kantor Wilayah terhadap pembangunan hukum di daerah. "Kesepakatan ini merupakan wujud nyata dari keikutsertaan kami untuk mendampingi dan membantu Pemerintah Daerah di bidang pembentukan peraturan daerah," ujar Kurniaman.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara telah memiliki 15 tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan bersertifikat yang berperan dalam menyusun produk hukum yang baik dan berkualitas. Dalam dua tahun terakhir, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara telah mengharmonisasi sebanyak 1.169 produk hukum daerah di Sulawesi Utara, termasuk dari Kota Kotamobagu.
Salah satu inovasi yang dibanggakan adalah aplikasi HarmonJo Generasi ke-3, yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses harmonisasi produk hukum. "Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan terbaik bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas," tambahnya.
Kesepakatan ini diharapkan tidak hanya terbatas pada pembentukan produk hukum, tetapi juga membuka peluang kerja sama di bidang lain yang relevan dengan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.