MANADO - Komisi XIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di wilayah Sulawesi Utara 9 hingga 13 April 2024. Hari ini, Jumat (11/4) Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang fokus pada Optimalisasi Supremasi Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua beserta para Kepala Divisi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, Kepala Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara, Pejabat Struktural Kanwil Fungsional turut menghadiri RDP ini.
Dalam kegiatan yang digelar di Aula Mapalus Kanwil tersebut, Kakanwil memaparkan Kinerja Kanwil Kemenkum Sulut, profil anggaran hingga kendala dalam memberikan pelayanan hukum di wilayah Sulawesi Utara.
Tim Komisi XIII DPR RI yang diketuai oleh Hugo Pareira mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan tetap mengoptimalkan peningkatan kinerja ditengah masa transisi dan efisiensi anggaran.
Komisi XIII DPR RI meminta untuk menjaga keharmonisan antar Kementerian Hukum, Kementerian Imipas dan Kementerian HAM khususnya terkait aset, SDM, dan sarana prasarana serta SOTK Kementerian pasca transisi Kementerian.
Komisi XIII DPR RI mendorong Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan jumlah SDM yang memiliki kompetensi sebagai Perancang Undang-Undang, untuk menganalisis dan menyebarkan hukum terhadap permohonan harmonisasi Produk Hukum Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Kami meminta Kanwil Kemenkum Sulut terus berinovasi dan melakukan terobosan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan pembuatan konten-konten informatif melalui media sosial untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan upaya peningkatan anggaran,” ujar anggota Komisi XIII DPR RI.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendukung usulan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara untuk pembentukan UPT kantor pelayanan hukum daerah di kabupaten/kota agar semakin optimal pelayanan hukum bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendorong Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara meningkatkan efektivitas dan kemudahan layanan Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual serta melakukan edukasi dan sosialisasi rutin baik hak cipta, merek, paten dan desain industri agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh Masyarakat dan pemangku kepentingan di Provinsi Sulawesi Utara.
Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI meminta Kanwil Kementerian Hukum untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga bantuan hukum dan masyarakat untuk memastikan menyediakan kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum khususnya masyarakat yang tidak mampu.