Tomohon (14/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Veiby Koloay melaksanakan kegiatan Koordinasi Analisis Kebijakan Sistem Informasi Penelusuran Kasus Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) di Kepolisian Resor Kota Tomohon.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Tomohon pada Jumat (14/3) pukul 10.00 WITA. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Veiby Sinta Koloay selaku Kadiv P3H beserta Tim Kerja dari Badan Strategi Kebijakan Hukum. Rombongan diterima langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Tomohon, Kompol Djonny Rumate.
Dalam kesempatan ini, Kadiv P3H menyampaikan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara serta menjelaskan maksud dan tujuan koordinasi, yaitu untuk meminta data kasus tindak pidana yang viral di Kota Tomohon sepanjang tahun 2024 dan triwulan pertama tahun 2025. Data tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan hukum serta masukan dalam aplikasi SIPKUMHAM agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, informasi ini juga akan digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara.
Wakapolres Tomohon menyambut dengan baik dan mengapresiasi kedatangan tim dari Kanwil Kemenkum Sulut. Dalam pertemuan ini, ia mengungkapkan bahwa tindak pidana yang viral di Kota Tomohon cukup beragam, di antaranya kasus pencurian, pencurian, dan kekerasan seksual terhadap anak. Terkait dengan permintaan data, pihak Polres Tomohon menyatakan kesiapan untuk mengirimkan informasi yang diminta melalui WhatsApp kepada Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Sulut.
Dengan adanya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulut dan Polres Tomohon, diharapkan kebijakan hukum yang dihasilkan dapat lebih efektif dan tepat sasaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.