
BITUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus berupaya memberikan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan bagi masyarakat. Pada Selasa (10/2), tim verifikator melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 warga negara keturunan asing tanpa dokumen yang bertempat tinggal di Kota Bitung.

Kegiatan yang berlangsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono. Didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum beserta jajaran, tim disambut secara resmi oleh Kepala Disdukcapil Kota Bitung untuk memulai proses validasi data.


Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan mendalam melalui dua tahap utama, yakni : Pencocokan Data (Tim menyandingkan informasi dari pemohon dengan basis data kependudukan dan keimigrasian guna memastikan konsistensi dokumen resmi) dan Wawancara Langsung (Para pemohon diwawancarai secara mendalam untuk menggali keterangan faktual serta memastikan kebenaran latar belakang pengajuan pewarganegaraan mereka).


"Verifikasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap subjek penegasan status benar-benar memenuhi kriteria administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku," ujar Marsono di sela-sela kegiatan.


Seluruh rangkaian temuan, keterangan, dan kesimpulan sementara dari hasil pemeriksaan ini telah dituangkan ke dalam berita acara resmi. Dokumen tersebut akan menjadi pijakan administratif bagi pimpinan dalam mengambil keputusan strategis.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, permohonan ke-12 warga tersebut dinyatakan layak untuk direkomendasikan ke tahap selanjutnya. Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi warga keturunan asing tanpa dokumen di Bitung agar mendapatkan pengakuan resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


