MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Denny Porajow dan tim BMN Kanwil mengikuti rapat Pembahasan Penggunaan Bersama dan Pengalihan Barang Milik Negara (BMN) Eks Kemenkumham secara virtual dari ruang rapat Kakanwil, Rabu (27/8).
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut terhadap pembahasan bersama terkait penggunaan dan rencana pengalihan barang milik negara eks Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri oleh masing-masing Sekjen dan Irjen dari Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imipas pada tanggal 19 Agustus 2025 dan Rapat koordinasi antara Kementerian Hukum, HAM, IMIPAS, dan DJKN pada tanggal 14 Agustus 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, dilakukan Evaluasi pelaksanaan penggunaan bersama dan/atau penggunaan sementara BMN di Kantor Wilayah, Kebutuhan dari tiap-tiap Kantor Wilayah baik Hukum, HAM, IMI, dan PAS dihitung kembeli dengan merujuk pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN hingga Kebutuhan meliputi kebutuhan tempat kerja dan tempat tinggal di tiap-tiap wilayah.
Kepala Biro BMN, Itun Wardatul Hamro dalam kesempatan tersebut, meneruskan arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum mengenai tindak lanjut hasil pertemuan antara Kemenkum, Kemenham dan Kemenimipas terkait penggunaan bersama dan penggunaan sementara BMN sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pelaksanaan tugas fungsi dari masing-masing Kementerian. "Seluruh pelaksanaan penggunaan Bersama dan penggunaan sementara pada Kantor Wilayah agar dilaksanakan sampai dengan sampai dengan 31 Desember 2025," sambungnya.
Lebih lanjut, Itun menyampaikan dalam rangka likuidasi, terdapat mekanisme pembagian aset dan penggunaan aset untuk tanah, bangunan, selain tanah/bangunan hingga barang persediaan.