MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi P3H Apri Listiyanto dan Tim Kerja BSK, mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung dengan tema Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (30/9).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung Johan Manurung, dalam kesempatan itu menyampaikan Bantuan Hukum merupakan program prioritas nasional. "Pada tahun 2025, terdapat 10 PBH yang terakreditasi di Provinsi Bangka Belitung. Kehadiran Permenkum HAM Nomor 4 tahun 2021 semakin memperkuat standar layanan bantuan hukum dengan menekankan aspek profesionalitas, transparansi dan akunbilitas," ungkap Johan.
Pada kesempatan yang sama, Johan menambahkan peran BPHN sebagai regulator, pembina dan pengawas pemberi bantuan hukum. Ia juga menyampaikan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melakukan analisis implementasi kebijakan terkait dengan PermenkumHAM tersebut. "Diskusi strategi kebijakan dilaksanakan sebagai forum berbagi hasil analisis untuk memperluas pemahaman serta mengumpulkan masukan yang berkualitas, responsive dan berkeadilan bagi masyarakat luas," sambungnya.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andy Indrady yang membuka kegiatan ini menyambut baik atas penyelenggaran kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang dilaksanakan oleh Kanwil Bangka Belitung. "Terkait dengan layanan bantuan hukum ini, merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto sebagaimana termuat dalam asta cita ke tujuh dimana Masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang lebih baik. Isu ini tepat untuk dibahas, dan juga melibatkan beberapa stakeholder terkait sehingga nanti akhirnya kita akan mengevaluasi program bantuan hukum ini. Dengan adanya evaluasi yang dilakukan kitab isa melihat sejauh mana gap antara evaluasi dari public dan implementasinya oleh pusat dan daerah," ungkap Andry.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan materi dari para Narasumber diantaranya : Kepala Pusat Pembudayaan dan bantuan Hukum BPHN, Staf Khusus Gubernur Bangka Belitung, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.