MANADO (30/1) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua dan jajarannya turut berpartisipasi secara virtual dalam Webinar Nasional bertajuk “Paradigma Modern dalam KUHP Baru”. Kegiatan yang digagas oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM ini digelar secara hybrid terpusat di Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia.
Webinar ini digelar demi mendukung pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang menjadi pembicara dalam webinar ini, mengajak seluruh peserta, baik secara luring maupun daring, untuk menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan.
“KUHP baru meninggalkan pendekatan retributif yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara dan mulai mengakomodasi penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” tegas Wakil Menteri Hukum.
Dirinya juga menegaskan bahwa KUHP baru Korporasi kini diakui sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman denda lebih tinggi dibanding individu. Hukuman bagi korporasi meliputi pembayaran ganti rugi, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi.
Sebelumnya Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis BPSDM Hukum dalam menyosialisasikan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia serta memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum.
“Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam penguatan SDM dan reformasi hukum demii mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum serta memperkuat pembangunan SDM melalui pemahaman yang lebih baik terhadap hukum pidana,” ujar Ayu dalam sambutannya.