MITRA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual dan tim melakukan koordinasi untuk pencatatan Indikasi Geografis Salak Pangu di Dinas Pertanian (Balai Penyuluhan Pertanian) Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (17/3).
Koordinasi pertama dilakukan di Dinas Pertanian (Balai Penyuluhan Pertanian) Kabupaten Minahasa Tenggara diterima oleh Kepala Bidang Dinas Pertanian, tim balai Penyuluh Pertanian dan MPIG Salak Pangu Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kunjungan berikutnya dilakukan ke Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Minahasa Tenggara diterima oleh Kepala Dinas, Sekretaris, dana Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Di Dinas Pertanian (Balai Penyuluhan Pertanian) Kabupaten Minahasa Tenggara, tim Kanwil membahas kekurangan dokumen Indikasi Geografis Salak pangu yang harus dilengkapi agar proses pemerikssan bisa dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan substantif,
Dokumen yang harus dilengkapi dari Dinas Pertanian (Balai Penyuluhan Pertanian) Kabupaten Minahasa Tenggara yaitu hasil laboratorium kandungan kimiawi tanah dan penyempurnaan Dokumen Indikasi Geografis Salak Pangu agar lebih disempurnakan lagi.
Selain mendorong perlindungan Indikasi Geografis Salak Pangu, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara juga mengarahkan agar produk turunan dari Salak Pangu dapat melindungi merek kolektif agar perlindungan merek juga dapat merasakan manfaat Hak Kekayaan Intelektual.
Sedangkan hasil kooordinasi di Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Minahasa Tenggara kami mendapatkan data terkait Kawasan desain Industri dan produk merek unggulan di Kabupaten Minahasa Tenggara agar dilindungi terkait Hak Kekayaan Intelektual.
Dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Minahasa Tenggara diperoleh informasi bahwa potensi Kawasan Desain Industri belum ada, tetapi memiliki produk unggulan, Adapun produk Unggulan seperti Minyak Torak dan Virgin yang bergerak dalam bahan makanan ringan seprti kripik dan minya goreng.
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Minahasa Tenggara mengatakan akan mendaftarkan merek kedua produk unggulan tersebut.
Kantor Kementerian Wilayah Hukum Sulawesi Utara akan mengawali sampai tuntas terkait potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara sampai mendapat perlindungan Hukum agar tidak bisa diambil oleh pihak yang tidak berkepentingan.