
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro tentang Manajemen Talenta PNS
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rapat dibuka oleh Frangky Zachawerus, yang didampingi oleh Tim Harmonisasi.

Rapat Harmonisasi Ranperbup Kepulauan Sitaro tentang Manajemen Talenta PNS dilaksanakan melalui virtual zoom meeting, yang dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Novia Tamaka didampingi Kepala BKPSDM Jacson Baginda beserta Jajaran dan Kepala Bagian Hukum Glend Makanoneng beserta jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam rapat tersebut, Novia menyampaikan bahwa Manjemen Talenta untuk PNS merupakan sistem manajemen karier terintegrasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, menempatkan, dan mempertahankan pegawai berkinerja unggul serta berpotensi tinggi guna mencapai tujuan strategis organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Selanjutnya dalam pembahasan tersebut, Perancang Ahli Madya Frangky Zachawerus yang sekaligus Ketua Tim Harmonisasi menyampaikan bahwa berkaitan dengan Ranperbup ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Hanya saja disini disebutkan menggunakan istilah ASN bukan PNS. Jika menggunakan istilah PNS berarti hanya terbatas untuk PNS Daerah, tidak termasuk dengan PPPK yang ada di Daerah. Hal ini tentunya menjadi pilihan bagi Pemda Sitaro. Lebih lanjut, perlu diperhatikan juga untuk teknik penulisannya.
Kemudian Rapat ditutup dan diucapkan terima kasih kepada Pemkab Kepulauan Sitaro, karena berkenan menghadiri Rapat Harmonisasi tentang Manajemen Talenta PNS melalui Zoom Meeting.


