
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Eva Ondang, bersama Analis KI Muda, Ridel Tumbel, menghadiri rapat koordinasi Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Manado, Rabu (8/10).

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Bapperida Manado ini dibuka oleh Asisten III Pemerintah Kota Manado mewakili Sekda Kota Manado, serta dilanjutkan dengan sambutan oleh Asisten II Pemerintah Kota Manado yang juga Plt. Kepala Bapperida, Daniel Supit.

Dalam arahannya, Atto R.M. Bulo selaku Asisten II menegaskan pentingnya peran Bapperida dalam melakukan koordinasi lintas dinas terkait isu Kekayaan Intelektual di Kota Manado.

Pada kesempatan yang sama, Kabid KI Kanwil Kemenkum Sulut, Lieta Eva Ondang bersama Analis KI Muda, Ridel Tumbel, memaparkan peran dan fungsi Kanwil Kemenkum Sulut dalam mendorong sinergi dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Utara. Keduanya juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah, termasuk melalui pembentukan peraturan daerah, untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Kota Manado.

Diskusi dilanjutkan dengan penyampaian masukan dari perwakilan LPPM Unsrat yang menyoroti pengalaman, tantangan, serta usulan pembentukan tim kerja bersama Bapperida. Usulan tersebut mencakup penguatan koordinasi dalam mendorong akreditasi, pemberian kredit di institusi pendidikan berbasis HAKI, serta langkah “jemput bola” terhadap UMKM maupun stakeholder agar memperoleh perlindungan dan pencatatan KI.

Selain itu, Asisten III Pemerintah Kota Manado juga mengusulkan pembentukan tim lintas dinas di lingkungan Pemkot Manado untuk melakukan inventarisasi UMKM dan pelaku usaha potensial, sehingga dapat difasilitasi dalam perlindungan dan pencatatan KI.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulut menyampaikan harapan agar koordinasi bersama Bapperida dan seluruh perangkat daerah dapat terus diperkuat, sehingga jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Utara semakin meningkat.



















