Manado - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut) Hendrik Pagiling melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono menyerahkan sertifikat Perlindungan Merek Global Permana Solusi Tekindo (GPST) pada Kamis (22/01).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di lobi Kanwil Kemenkum Sulut. Kadiv Yankum menyerahkan Sertifikat Merek Global Permana Solusi Tekindo (GPST) kepada Sumiati Onggi.

Sumiati mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkum Sulut yang membantu proses pencatatan sertifikat merek GPST. "Proses pendaftaran merek sangat lancar, kami tidak menemukan kendala dan kami mendapat edukasi dari Kanwil Kemenkum Sulut," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marsono menyampaikan apresiasi kepada karena sudah mendaftarkan merek GPST. "Kami memberikan apresiasi dalam pencatatan merek ini. Dengan dikeluarkannya sertifikat yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka ini akan memberikan kepastian hukum untuk penggunaan merek dan membawa manfaat," ucap Marsono.

Lebih lanjut, Kadiv Yankum mengatakan bahwa pendaftaran merek adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum, serta memastikan bahwa karya ini dapat dimanfaatkan dengan tetap menghormati hak pemilik merek. "Pendaftaran merek ini merupakan wujud nyata kepedulian Kanwil terhadap pelindungan kekayaan intelektual masyarakat serta memastikan perlindungan hak atas merek tersebut dalam jangka waktu perlindungan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek," tutupnya.

