MANADO – Dalam rangkaian Pameran Layanan Publik yang digelar di Manado Bay, Kawasan Mega Mas, pada Kamis (14/8), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyerahkan tiga Sertifikat Merek dan tiga Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual (KI) kepada para pelaku usaha dan UMKM.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua. Walikota Manado, Andrei Angouw, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, juga menyerahkan sertifikat merek kepada para penerima di hadapan jajaran Kanwil Kemenkum Sulut, tamu undangan, serta masyarakat yang memadati kawasan Manado Bay.
Enam sertifikat yang diserahkan tersebut terdiri atas: Resertifikasi Pusat Perbelanjaan Fresh Mart Paniki, Roberta Manado, Grand Hardware Manado, serta Sertifikat Merek Pork Kitchen, KV Clean, dan Cakalang Crunchy.
Resertifikasi diberikan kepada pusat perbelanjaan yang berkomitmen menjaga dan memperdagangkan produk-produk asli yang tidak melanggar hak kekayaan intelektual, sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku usaha yang taat hukum dalam mendukung kemajuan serta perlindungan produk dalam negeri. Sertifikat resertifikasi ini berlaku selama satu tahun sejak diterbitkan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kurniaman Telaumbanua mengajak para pelaku usaha untuk selalu menjual produk asli serta mendorong pelaku UMKM agar segera mendaftarkan mereknya. “Pendaftaran merek penting dilakukan agar tidak didahului pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun UMKM,” tegasnya.