MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono menyerahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Rejeki Putra Ginting (Kepala Bidang Dokjalintaltuskim Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut) atas karya cipta yang berjudul “PASTI LINDUNG (Paspor Aman, Sinergi Terpadu, Imigrasi Lindungi WNI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang)” pada Kamis (25/9).
Ciptaan berupa majalah ini resmi tercatat dengan Nomor Pencatatan 000979104 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pencatatan tersebut memberikan perlindungan penuh kepada pencipta selama hidupnya dan terus berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Hukum Sulut dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak karya kreatif dan inovatif dari masyarakat.
Dengan adanya pengakuan resmi negara, karya cipta tidak hanya terlindungi dari pelanggaran, tetapi juga memiliki nilai tambah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, seni, maupun literasi publik.
"Kami berharap dengan penyerahan hak cipta ini semakin memotivasi masyarakat, akademisi, maupun praktisi kreatif untuk terus berkarya dan mendaftarkan hasil ciptaannya, sehingga potensi kreatif daerah dapat berkembang sekaligus berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional," ungkap Kadiv Yankum.