
JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto menghadiri Forum Koordinasi bertajuk “Sinergitas Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) serta Penganugerahan Legislasi Daerah” pada Jumat (19/12).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta ini menjadi momentum dalam menyamakan persepsi pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM di daerah.
Dhahana menyoroti dua poin utama.
"Perancang peraturan perundang-undangan di daerah harus terus mengasah keahlian agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan aplikatif dan manfaatkan teknologi informasi sebagai alat bantu utama dalam proses harmonisasi hingga pembentukan peraturan agar lebih efisien dan transparan," pesannya.

Lebih lanjut, Dirjen Dhahana memaparkan rencana pembentukan Badan Regulasi Daerah serta menegaskan kesiapan Kantor Wilayah untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman serta mengawal implementasi KUHP dan KUHAP yang baru di tengah masyarakat.
Forum ini juga menghadirkan narasumber ahli yang membedah regulasi terbaru dan strategi kolaborasi.

Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan memaparkan “Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah”.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan “Kolaborasi Strategis Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah”.

