Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, kembali menegaskan perannya dalam pembinaan hukum daerah. Hal ini dilakukan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Hotel Aryaduta Manado, dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Kotamobagu, para Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD se-Kota Kotamobagu.
Pada hari kedua pelaksanaan Bimtek tersebut, Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Sulut tampil sebagai narasumber. Materi utama yang disajikan adalah "Teknik Penyusunan Peraturan Desa" yang dipaparkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut.
Dalam pemaparannya, Raywaya Lasut menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan dalam produk hukum di tingkat desa. Ia secara lugas menyampaikan bahwa dalam menyusun setiap Peraturan Desa, aparatur wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kepatuhan pada kerangka hukum ini penting untuk memastikan produk hukum desa sah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Sesi pemaparan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang mendapat respons positif dan antusiasme tinggi dari para peserta. Kegiatan Bimtek diakhiri dengan sesi foto bersama, menandai komitmen bersama antara Kanwil Kementerian Hukum Sulut dan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui produk hukum yang terstandardisasi.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran Kanwil Kementerian Hukum Sulut sebagai supporting system bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan hukum yang adil dan berdaya guna di tingkat desa.