Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi para Hukum Tua / Lurah pada Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (14/05).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Bagian Hukum atas kepercayaan dan dukungannya dalam kegiatan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum, karena pada tahun lalu telah mengusulkan 11 desa/kelurahan yang akan dibina untuk kedepannya ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Tema yang diambil dalam kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum ini adalah Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Pembentukan Posbankum ini sedang digalakkan oleh Kementerian Hukum dan dukungan penuh dari DPR RI dengan harapan akan ada Pos Bantuan Hukum di setiap desa/kelurahan sehingga akses keadilan bagi masyarakat bisa dirasakan hingga di tingkat desa/kelurahan. “Oleh karena itu, kami mohon dukungan dari Bapak/Ibu semua yang hadir disini, khususnya para Hukum Tua/Lurah kiranya dapat membentuk Pos Bantuan Hukum di wilayah masing-masing”, pesan Kurniaman.
Adapun tujuan kegiatan Pembinaan Kadarkum adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya hukum. Dengan dilaksanakannya Pembinaan Kelompok Kadarkum diharapkan setiap anggota masyarakat mengetahui dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia serta mentaati aturan hukum yang berlaku.