MINUT - Demi mendorong penyusunan kebijakan berbasis data melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) di wilayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama dengan Tim Kerja BSK Hukum melaksanakan Koordinasi Analisis Kebijakan SIPKUMHAM di Kepolisian Resor Minahasa Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai penyediaan tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum di wilayah.
Koordinasi yang dipimpin Kadiv P3H tersebut, diterima langsung oleh Kepala Unit I Satreskrim Polres Minahasa Utara IPDA Wolter J. Nurhamidin di Ruang Satreskrim Kepolisian Resor Minahasa Utara, Senin (17/3).
Kadiv P3H mengawali koordinasi dengan menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Resor Minahasa Utara yang telah menerima dengan baik kedatangan Tim Kerja BSK Hukum dan dilanjutkan dengan koordinasi tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang berkaitan dengan BSK Hukum di wilayah. Lebih lanjut, Kadiv P3H menyampaikan maksud koordinasi terkait permintaan data kasus tindak pidana yang viral di Kabupaten Minahasa Utara sepanjang tahun 2024 dan dalam triwulan I tahun 2025.
Permintaan data tersebut akan digunakan untuk mendukung pembentukan kebijakan hukum yang berbasis bukti, mendukung peningkatan kualitas penyusunan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan aktual dan dinamika yang terjadi di masyarakat, dan menyediakan informasi tentang permasalahan hukum serta pelayanan publik. Selain itu, data kasus tindak pidana tersebut dapat menjadi bahan bagi para Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam pelaksanaan penyuluhan hukum di masyarakat.
Kanit I Satreskrim Polres Minahasa Utara menyambut serta mengapresiasi kedatangan Kadiv P3H dan Tim Kerja. Kanit saya sampaikan bahwa tindak pidana yang viral di Kabupaten Minahasa Utara saat ini cukup beragam, diantaranya kasus penembakan tanah, kekerasan terhadap perempuan dan anak, curanmor, hingga kasus yang terkait dengan fidusia.
Berkenaan dengan permintaan data kasus tindak pidana viral di Kabupaten Minahasa Utara, pihak Polres Minahasa Utara akan menyampaikan melalui Whatsapp kepada Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Diakhir kegiatan, Kadiv P3H mengucapkan terima kasih kepada Kanit I Satreskrim beserta jajaran atas fasilitasi yang diberikan serta berharap dapat terus membangun kerja sama.