Manado (21/5) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pemeriksaan Substantif dan Wawancara Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di ruang rapat kantor wilayah. Kepala Kantor Wilayah Kurniaman Telaumbanua dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasenseran turut mengikuti secara virtual melalui zoom meeting.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Hendrik Siahaya ini dihadiri oleh Tim Pengkajian dan Verifikasi Data Kewarganegaraan Kanwil Kemenkum Sulut. Tim tersebut merupakan gabungan dari instansi terkait, yaitu Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulut, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, serta Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulut.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan mendalam serta verifikasi dokumen dan wawancara terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagai bagian dari proses penentuan status kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sulut menegaskan komitmennya dalam penanganan administrasi kewarganegaraan yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.