Manado (30/01) - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Hadir dalam rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Koloay yang sekaligus membuka jalannya pelaksanaan rapat harmonisasi yang didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam rapat membahas terkait adanya perubahan jumlah nominal tunjangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Dimana Peraturan Bupati tentang pemberian tunjangan perumahan dan transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara disusun untuk menjadi dasar hukum terhadap pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengingatkan dalam penyusunan harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah dirubah dan diupload pada aplikasi Harmonjo.