Manado - Bertempat di ruang rapat Kepala Divisi P3H, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
Harmonisasi ini bertujuan agar dapat menjadi pedoman sekaligus acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kepualauan Talaud untuk pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang lebih komprehensif pada Tahun Anggaran 2025
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay serta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta hadir dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud serta dari Perangkat Daerah Terkait.
Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmonisasikan, disampaikan oleh Paul A. Dimpudus sebagai Kepala BPKAD bahwa sebelum produk hukum daerah ini diharmonisasi dengan perlunya adanya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak berhubungan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025 perlu penyesuaian terhadap teknik penyusunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.