MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Boy Balaati, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ridel S. Tumbel, selaku Penyidik Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, melakukan kunjungan kerja ke Korwas Polda Sulawesi Utara pada Senin (22/9).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Korwas Polda Sulut, didampingi oleh Kepala Subseksie Korwas Polda Sulut.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya selaku PPNS KI menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan strategi penyidikan, memperkuat sinergi antar-lembaga, serta memastikan bahwa penegakan hukum KI berjalan secara profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi perlindungan kekayaan intelektual.
Korwas memiliki rencana untuk melakukan kunjungan ke PPNS di wilayah Sulawesi Utara, namun belum dapat direalisasikan karena kendala teknis dan prioritas kegiatan lainnya.
Kepala Seksi Korwas menyampaikan harapan agar Korwas dapat dilibatkan secara aktif dalam kegiatan PPNS KI, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan hukum.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya selaku PPNS KI menjelaskan bahwa penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual bersifat delik aduan, sehingga proses penyidikan hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
Dilakukan pula diskusi yang berfokus pada aspek teknis pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual, termasuk mekanisme koordinasi, prosedur penyidikan, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi di lapangan.