
MINAHASA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui tim Bidang Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi tentang Permohonan Dukungan Pendataan Produk Kelapa Unggulan Daerah sebagai bagian dari Verifikasi Potensi Indikasi Geografis (PIG) ke Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin (22/12).

Tim yang diketuai oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ridel Tumbel ini berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ridel Bersama Tim KI mendorong Dinas Perkebunan Provinsi Sulut untuk melakukan inventarisasi dan pendataan komoditas kelapa yang memiliki karakteristik khas untuk selanjutnya diverifikasi menjadi Potensi Indikasi Geografis (PIG).

Dalam koordinasi tersebut, Tim KI menjelaskan tentang pendataan diarahkan untuk mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis berdasarkan parameter teknis, antara lain varietas kelapa, wilayah asal dan persebaran, karakteristik dan faktor geografis, nilai ekonomi, sejarah dan/atau reputasi produk, serta keberadaan pengelola atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) apabila telah terbentuk.
Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi termasuk melakukan proses awal inventarisasi potensi indikasi geografis kelapa di sulawesi Utara.

Ini merupakan langkah awal dan menjadi langkah penting untuk menciptakan dasar yang kuat dalam pemberdayaan komoditas kelapa. Sebagai bagian dari dukungan proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hasil inventarisasi data diminta untuk diunggah melalui tautan resmi yang telah disediakan sebagai basis data awal penentuan Potensi Indikasi Geografis di Provinsi Sulawesi Utara.

